news

Dewan Perwakilan Rakyat Australia Loloskan Rancangan Undang-Undang Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Kamis, 28 November 2024 | 15:59 WIB
Undang-Undang Kontroversial Australia: Anak Di Bawah 16 Dilarang Pakai Media Sosial (Image by Pixelkult from Pixabay)

INSIBERNEWS - Pada hari Rabu, 27/11/2024. Dewan Perwakilan Rakyat Australia meloloskan rancangan undang-undang yang bersejarah yang akan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial, membuat Australia menjadi negara pertama yang mempertimbangkan regulasi semacam ini.

RUU ini sekarang akan dilanjutkan ke Senat untuk dibahas lebih lanjut dan berpotensi disahkan menjadi undang-undang.

Sanksi untuk Platform Media Sosial
Rancangan undang-undang ini mengharuskan platform media sosial besar seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X (sebelumnya Twitter), dan Instagram untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mendaftar.

Jika platform gagal untuk mematuhi, mereka dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta).

Jika disahkan, platform tersebut akan diberikan waktu satu tahun untuk menyusun sistem yang memadai untuk menegakkan batasan usia sebelum sanksi diberlakukan.

 Baca Juga: Tingkat Golput Tinggi di Pilkada Jakarta 2024, KPU Masih Kumpulkan Data

Amandemen untuk Perlindungan Privasi
Meskipun disetujui oleh partai-partai besar, rancangan undang-undang ini mendapat kritik dari beberapa pihak.

Anggota parlemen oposisi, Dan Tehan, mengonfirmasi bahwa pemerintah Australia telah setuju untuk menerima amandemen di Senat yang akan memperkuat perlindungan privasi.

Platform media sosial tidak akan dapat meminta dokumen identitas resmi, seperti paspor atau SIM, dari pengguna, dan tidak dapat menggunakan sistem identifikasi digital yang terkait dengan pemerintah.

Kontroversi dan Kritikan terhadap RUU
Meskipun mendapatkan dukungan dari banyak partai, sejumlah pihak mengkritik rancangan undang-undang ini, menilai bahwa kebijakan ini terburu-buru disahkan dan kurang pengawasan.

Mereka juga berpendapat bahwa larangan ini tidak akan mengatasi masalah yang mendalam terkait bahaya media sosial bagi anak-anak dan justru akan mengisolasi mereka.

Kritikus berargumen bahwa undang-undang ini mungkin memaksa anak-anak untuk mencari alternatif yang lebih berbahaya di internet, seperti web gelap, atau malah menurunkan insentif bagi platform untuk menciptakan ruang yang lebih aman.

Anggota parlemen independen, Zoe Daniel, menyebutkan bahwa tujuan sesungguhnya dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kesan kepada orang tua dan pemilih bahwa pemerintah bertindak, bukan untuk melindungi anak-anak secara nyata.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada negara lain yang tertarik untuk mengadopsi kebijakan serupa.

Halaman:

Tags

Terkini