INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terkait dengan biaya Pilkada 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menyita amplop-amplop yang diduga digunakan untuk serangan fajar, sebuah praktik yang melibatkan pemberian uang kepada aparat pemerintah dan masyarakat demi mendukung kampanye politik.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Tom Lembong Akan Digelar Besok, Pengacara Optimis Permohonan Dikabulkan
Amplop-amplop ini, yang berisi uang sebesar Rp 50 ribu, menjadi bukti awal yang diduga digunakan oleh Rohidin untuk tujuan tersebut.
Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa amplop-amplop yang disita masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Sukamta Usulkan TNI Terlibat dalam Pemberantasan Judi Online dan Pengelolaan Asetnya
“Betul untuk serangan fajar,” ungkap Tessa kepada wartawan pada Senin (25/11).
Dia juga menambahkan bahwa KPK akan melakukan pengecekan lebih mendalam terkait isi amplop yang disita.
"Jumlah amplop dan total uang yang terkandung di dalamnya belum dihitung secara pasti, tetapi berdasarkan keterangan saksi, nominalnya sekitar Rp 50 ribu per amplop," lanjutnya.
Baca Juga: Pramono Anung dan Rano Karno Siap Coblos di Pilkada Jakarta 2024, Tanpa Pelanggaran Masa Tenang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11), yang menjerat tiga orang tersangka, termasuk Rohidin Mersyah sendiri.
Selain Rohidin, turut diamankan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, serta asisten pribadi Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
KPK menduga bahwa praktik pemerasan ini dilakukan oleh Rohidin untuk mengumpulkan dana dalam rangka kampanye Pilkada 2024, di mana Rohidin berencana mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Baca Juga: LRT Jakarta Rayakan 5 Tahun Operasional dengan Inovasi dan Aktivitas Meriah