INSIBERNEWS - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Kepala Otoritas Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam menegakkan keadilan atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Palestina.
Baca Juga: Megawati Absen di Kampanye Akbar Pramono-Rano, Hasto: Lawan Intimidasi dengan Kekuatan Doa
"Dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini merupakan tonggak bersejarah untuk memastikan bahwa kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan tidak dibiarkan begitu saja. Ini adalah langkah nyata menuju keadilan bagi rakyat Palestina," tulis akun resmi Kemlu RI di platform media sosial X, @Kemlu_RI, Sabtu (23/11).
Baca Juga: Dukungan Anies Baswedan ke Pramono Anung di Pilkada Jakarta 2024: Efeknya Terhadap Pemilih?
Dalam pernyataannya, Indonesia juga menegaskan komitmennya terhadap semua upaya yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
Indonesia percaya bahwa proses hukum yang ditempuh melalui ICC adalah bagian dari mekanisme internasional yang sah dan penting untuk menciptakan perdamaian yang adil.
Baca Juga: Banjir Peminat! Sustainability Bond Bank Bjb Oversubscribed Hampir 5 Kali Lipat
Kemlu RI juga mengingatkan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dijalankan dengan sepenuhnya menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.
Hal ini dianggap penting tidak hanya untuk memberi efek jera, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Baca Juga: Kapolri Tegaskan Penyelidikan Tuntas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
"Surat perintah penangkapan ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di tanah Palestina. Langkah ini sejalan dengan cita-cita pembentukan Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat, sesuai dengan solusi dua negara yang diakui secara internasional," jelas pernyataan Kemlu RI.
Baca Juga: Hamas Tegaskan Tidak Akan Ada Pembebasan Sandera Israel Hingga Perang Gaza Berakhir
Sebelumnya, ICC pada Kamis (21/11) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang di wilayah Palestina.