ICC menuduh keduanya bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.
Baca Juga: BI Bekukan Ribuan Rekening Terkait Judi Online, Sistem Pembayaran Diperketat
Di sisi lain, ICC juga mengeluarkan surat perintah serupa untuk tiga pejabat Hamas, yaitu Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar.
Namun, ketiga tokoh tersebut telah meninggal dunia akibat serangan militer Israel sebelumnya.
Baca Juga: Rupiah Melemah Hingga 16 Ribu per Dolar AS: Sentimen Eksternal Masih Dominan
Keputusan ICC ini memicu perdebatan internasional tentang peran dan yurisdiksi pengadilan tersebut, terutama dalam konflik berskala besar seperti di Timur Tengah.
Israel sebelumnya juga telah menolak yurisdiksi ICC, menyatakan bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki wewenang untuk mengadili negara yang bukan anggota.