Bela Israel, AS dan Ceko Tolak Surat Penangkapan ICC Untuk Netanyahu dan Gallant

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 09:31 WIB
Bela Israel! AS dan Ceko Tolak Surat Penangkapan ICC Untuk Netanyahu dan Gallant (Photo : Anadolu Ajansi)
Bela Israel! AS dan Ceko Tolak Surat Penangkapan ICC Untuk Netanyahu dan Gallant (Photo : Anadolu Ajansi)

INSIBERNEWS - Amerika Serikat (AS) secara tegas menolak keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Kedua tokoh tersebut dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Jalur Gaza.

Baca Juga: Ingat! Jelang Pilkada 2024, DKI Jakarta Tiadakan Car Free Day

Juru Bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre, menyebut keputusan ICC tersebut sebagai langkah yang tergesa-gesa dan tidak berdasar.

Ia menilai ada kekeliruan dalam proses hukum yang dilakukan ICC, sehingga menghasilkan keputusan yang dianggap tidak adil.

Baca Juga: Gunung Dukono Maluku Alami Erupsi, Kolom Abu Mencapai 1.300 Meter, Warga Diminta Waspada!

"Kami dengan tegas menolak keputusan ICC untuk mengeluarkan surat penangkapan terhadap pejabat senior Israel. Kami sangat prihatin atas tindakan tergesa-gesa dari jaksa penuntut ICC dan kesalahan prosedural yang mencemaskan dalam kasus ini," ujar Jean-Pierre, seperti dikutip dari Sputnik, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga: Masyaallah! Raja Salman Undang 50 Warga Indonesia untuk Umrah, Ini Kisah Mengharukannya

Jean-Pierre juga menambahkan bahwa AS memandang ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus ini. Penolakan serupa juga disampaikan oleh Republik Ceko.

Perdana Menteri Ceko, Petr Fiala, menyebut keputusan ICC sebagai langkah yang melemahkan otoritas pengadilan dalam menangani kasus lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Miliki 5 Problem Jakarta yang Jadi Priortas untuk Dibereskan, Apa Saja?

"Keputusan ICC yang disayangkan ini menyamakan pejabat negara demokrasi dengan pemimpin organisasi teroris, dan hal tersebut sangat merugikan kredibilitas pengadilan," tulis Fiala dalam unggahan di platform media sosial X.

Baca Juga: Erick Thohir: Proyek Infrastruktur BUMN Ditinjau Ulang, Sebagian Bisa Dihentikan

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant dikeluarkan enam bulan setelah jaksa ICC mengajukan permohonan tersebut.

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X