news

Soal Kasus Impor Gula, Berikut 3 Fakta Terbaru di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Mendag RI Ungkap Bingung Alasan Dirinya Ditangkap

Kamis, 21 November 2024 | 18:06 WIB
Eks Menteri Perdagangan era Jokowi, Thomas Lembong yang menjadi tersangka kasus impor gula Kemendag di Kejaksaan RI. (YouTube.com / Kejaksaan RI)

Baca Juga: Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?

"Tidak dijelaskan apa masalahnya, yang disampaikan (penyidik) hanya sesuai keterangan tertulis atas hasil pemeriksaan dan atas keputusan rapat pimpinan," terangnya.

Tom Lembong pun menambahkan dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan disebut pihak penyidik akan segera ditahan.

"Saya ditetapkan sebagai tersangka dan bahwa saya akan segera ditahan," tandasnya.

3. Kejagung: Tom Lembong Bukan Saksi yang Didengar Keterangannya
Tim Perwakilan Kejagung, Zulkifli menerangkan Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka tidak berkapasitas untuk didengar keterangannya.

Baca Juga: Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK Baru, Siap Pimpin Periode 2024-2029

Terkait hal itu, Zulkifli mengklaim pihaknya memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada sang Mendag RI itu saat proses penyidikan.

"Sesuai dengan penjelasan yang mulai kemarin, bahwa Pak Tom Lembong dihadirkan dalam konteks bukan sebagai saksi," tegas Zulkifli dalam kesempatan yang sama.

"Oleh karena itu, kami tetap mengikuti perintah tersebut dan tidak mengajukan pertanyaan karena yang bersangkutan bukan saksi," tandasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini