"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidiik memperkirakan bahwa ada unsur pidana awal tekait laporan tersebut," papar Jaenudin mantan pengacara Agus Salim.***
"Tapi kunci awalnya kenapa laporan itu bisa diterima, artinya penyidiik memperkirakan bahwa ada unsur pidana awal tekait laporan tersebut," papar Jaenudin mantan pengacara Agus Salim.***