news

Kemenkeu Naikkan PPN Jadi 12 Persen, Berikut Daftar Barang yang Tidak Dikenai PPN

Selasa, 19 November 2024 | 22:04 WIB
Terdapat sejumlah barang yang tidak dikenai PPN (Instagram @smindrawati)

INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa akan ada kenaikan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen.

Keputusan yang diambil oleh Kemenkeu mengenai kenaikan PPN ini mendapat protes dari publik.

Namun ternyata ada sejumlah barang yang tidak dikenai PPN menurut peraturan undang-undang.

Baca Juga: Hasil Akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 yang Main 19.00 WIB: Timnas Indonesia Menang, China Tak Berdaya

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), berikut adalah daftar barang yang tidak dikenai PPN.

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi i di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.

Baca Juga: Hiatus Karena Masalah Kesehatan, Soobin TXT Minta Maaf, Sebelumnya Sudah Bertekad Ikut Kegiatan Group

Daftar barang yang tidak dikenai PPN ini berdasarkan pada Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021.

Selain itu, adapun sejumlah barang dan jasa tertentu yang bisa dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B UU No.7/2021.

Hal ini dilakukan karena barang dan jasa yang dimaksud mendukung pembangunan nasional, diantaranya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Kepoable Banget! Desain Alternatif Kamar Tidur Estetik Minimalis Modern, Ide untuk Tampilan Modis dan Stylish

  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
  • Jasa pelayanan sosial
  • Jasa keuangan
  • Jasa asuransi
  • Jasa pendidikan
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.***

Tags

Terkini