INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan bahwa akan ada kenaikan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen.
Keputusan yang diambil oleh Kemenkeu mengenai kenaikan PPN ini mendapat protes dari publik.
Namun ternyata ada sejumlah barang yang tidak dikenai PPN menurut peraturan undang-undang.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), berikut adalah daftar barang yang tidak dikenai PPN.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, baik yang dikonsumsi i di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Daftar barang yang tidak dikenai PPN ini berdasarkan pada Pasal 4A ayat (2) UU No. 7/2021.
Selain itu, adapun sejumlah barang dan jasa tertentu yang bisa dibebaskan dari PPN berdasarkan Pasal 16B UU No.7/2021.
Hal ini dilakukan karena barang dan jasa yang dimaksud mendukung pembangunan nasional, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
- Jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional.
- Jasa pelayanan sosial
- Jasa keuangan
- Jasa asuransi
- Jasa pendidikan
- Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
- Jasa tenaga kerja.***