Netralitas ini tidak hanya diwajibkan oleh undang-undang, tetapi juga merupakan bagian dari etika profesional yang harus dijunjung tinggi.
Oleh karena itu, baik pejabat daerah, TNI, maupun Polri, harus mematuhi kode etik yang ada dan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga proses demokrasi yang transparan dan fair, demi kemajuan negara dan kesejahteraan rakyat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (19/11/2024), MK telah mengabulkan gugatan perkara Nomor 136/PUU-XXII/2024.
Yaitu memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukum pidana jika melakukan cawe-cawe di Pilkada.
TNI/Polri juga bisa terkena hukuman pidana apabila melanggar netralitas dalam Pilkada.***