Dengan kata lain, pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa tidak ada tindakan yang melanggar etika profesi hakim dalam proses penanganan perkara Nomor 1466 K/PID/2024.
Temuan Menarik Selama Pemeriksaan
Selama pemeriksaan, terungkap bahwa Hakim Agung Soesilo memang pernah bertemu dengan Zarof Ricar.
Keduanya bertemu dalam sebuah acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Zarof sempat menyinggung tentang kasus Tannur kepada Soesilo, namun hakim agung tersebut mengaku tidak menanggapi pembicaraan itu.
Sementara itu, Hakim Agung Ainal Mardhiah dan Sutarjo mengaku tidak mengenal Zarof sama sekali.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada komunikasi langsung yang terjadi antara mereka dengan mantan pejabat MA yang kini menjadi tersangka suap tersebut.
Baca Juga: Wow! Jatiluwih dan Wukirsari Jadi Desa Wisata Terbaik Dunia 2024, Indonesia Bangga!
Penutupan Kasus Tanpa Pelanggaran Etik
Dengan hasil pemeriksaan ini, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk menutup kasus pelanggaran etik terhadap majelis kasasi yang menangani perkara Ronald Tannur.
Tidak ditemukan adanya hubungan yang mencurigakan atau pelanggaran kode etik dari hakim-hakim yang terlibat dalam kasus tersebut.