Proses ini sering kali melibatkan pertemuan antara pelaku dan korban, yang dimediasi oleh seorang fasilitator.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf, sementara korban dapat berbicara tentang dampak dari kejahatan yang dialaminya.
Baca Juga: Prabowo Subianto di APEC CEO Summit 2024: Optimisme Baru untuk Ekonomi Pasifik
Kapolri Listyo menilai bahwa interaksi antara guru dan murid di sekolah adalah hal yang wajar terjadi.
Sehingga ketika timbul masalah dari interaksi antara guru dan murid tersebut maka sebaiknya diselesaikan dengan cara mediasi.***