Mendikdasmen dan Kapolri Tandatangani Nota Kesepakatan Mengenai Kasus di Ranah Pendidikan

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Jumat, 15 November 2024 | 21:13 WIB
Abdul Muti telah menandatangani nota kesepakatan mengenai penanganan kasus di lembaga pendidikan (Instagram @abe_mukti)
Abdul Muti telah menandatangani nota kesepakatan mengenai penanganan kasus di lembaga pendidikan (Instagram @abe_mukti)

INSIBERNEWS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani nota kesepakatan pada Selasa (12/11/2024).

Dalam nota kesempatan yang ditandatangani oleh Abdul Mu’ti dan Kapolri Listyo tersebut, berisi mengenai penanganan kasus di ranah pendidikan.

Kesepakatan mengenai penanganan kasus di ranah pendidikan ini dilakukan untuk mindaklajuti maraknya kasus guru dan murid yang dibawa ke jalur hukum.

Baca Juga: Berawal untuk Buku Tahunan? Ternyata Begini Awal Mula Kemunculan Canva yang Kini Jadi Platform Desain Populer di Dunia

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (15/11/2024), Abdul Mu’ti menegaskan bahwa kasus kekerasan di lembaga pendidikan harap diselesaikan secara kekeluargaan.

“Persoalan kekerasan yang masih saja terjadi di lembaga pendidikan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan, pendekatan musyawarah, atau bahasa hukumnya restorative justice,” ujar Abdul Mu’ti.

Kapolri Listyo Prabowo juga menegaskan hal yang sama yaitu mengenai restorative justice yang menjadi solusi kasus di lembaga pendidikan.

Baca Juga: Tindakan Tegas BRI Perangi Judi Online, Lebih Dari 3 Ribu Rekening Resmi Diblokir

“Ketika terjadi permasalahan untuk bisa diselesaikan dengan cara restoratif atau mediasi,” ujar Kapolri LIstyo Sigit Prabowo.

Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan suatu pendekatan dalam sistem peradilan yang menekankan penyembuhan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Berbeda dengan sistem peradilan tradisional yang lebih fokus pada hukuman untuk pelaku, keadilan restoratif berusaha mengembalikan kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan melalui dialog, pemulihan, dan perbaikan.

Baca Juga: 4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Pemecatan Jadi Ancaman Serius

Pada inti dari keadilan restoratif, terdapat prinsip untuk melibatkan semua pihak yang terdampak dalam proses penyelesaian.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X