Polisi menetapkan akan menjerat JFN dengan Pasal 311 ayat (2) dan (4) jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tauhn 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara 10 tahun dan/atau denda Rp20 juta.
Nyatanya supir truk mengendarai kendaraannya dalam keadaan terpengaruh narkoba.
Hal tersebut didapatkan dari hasil tes urine tersangka yang mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka masih berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan akibat babak belur diamuk massa.***