INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Dugaan korupsi impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong ini terjadi pada saat dirinya menjabat menjadi Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Pada tahun 2014, Indonesia dinyatakan mengalami surplus pasokan gula.
Baca Juga: AS Tuduh Korut Kirim 10.000 Tentara Untuk Latihan di Rusia, Ancaman Baru Bagi Ukraina
Namun Tom Lembong justru memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk impor gula.
Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat kondisi pasokan dalam negeri yang seharusnya mencukupi kebutuhan.
Seharusnya impor gula hanya boleh dilakukan oleh BUMN saja tetapi Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta dengan inisial PT PPI.
Baca Juga: Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (30/10/2024), Penyidik Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menduga Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp400 miliar.
“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ungkap Abdul Qohar.
Keputusan Tom Lembong yang memberikan izin impor gula pada perusahaan swasta ini ternyata dilakukan tanpa melalui rapat koordinasi.
Baca Juga: Target Turunkan Harga Rumah Subsidi, Menteri PKP Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Hal tersebut disampaikan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).