INSIBERNEWS - Pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerima kenaikan tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2024.
Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, sebelum beliau purnatugas, dan merupakan pembaruan dari Perpres sebelumnya yang mengatur tukin di Kemnaker.
Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Kejaksaan Ambil Tindakan Tegas!
Dalam pernyataan resmi, dijelaskan bahwa tunjangan kinerja pegawai perlu diperbarui untuk menyesuaikan dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
"Tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti," demikian bunyi peraturan baru tersebut.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar Saat Rombongan Anak TK Menuju Wisata, Semua Selamat
Sesuai dengan Pasal 2 Perpres ini, setiap pegawai di Kemnaker berhak atas tunjangan kinerja bulanan selain penghasilan pokok mereka.
Rincian tunjangan ini dibedakan berdasarkan kelas jabatan, yang di antaranya adalah:
Baca Juga: Badai Tropis Trami Hancurkan Filipina, Mengakibatkan Korban Jiwa Dan Pengungsian Massal
- - Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- - Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- - Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- - Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- - Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- - Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- - Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- - Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- - Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- - Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- - Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- - Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- - Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- - Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- - Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- - Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- - Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Baca Juga: IMF Peringatkan Dampak Negatif Kebijakan Tarif Perdagangan Trump Terhadap Pertumbuhan Global
Kenaikan tunjangan ini diharapkan dapat memotivasi pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka, serta meningkatkan kinerja dan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemnaker menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik dan lebih efisien.