news

Jokowi Sudah Teken UU Kementerian Baru, Kabinet Gemuk Bisa Dibentuk Pada Pemerintahan Prabowo

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:59 WIB
Presiden Jokowi teken UU Kementerian baru yang akomodir kabinet gemuk dalam pemerintahan Prabowo (Instagram @prabowo)

INSIBERNEWS - Kini Presiden bisa mengutak-atik jumlah Kementerian sesuai dengan kebutuhan karena Presiden Jokowi sudah teken UU Kementerian Baru.

Semula, pada UU Kementerian Negara, presiden hanya diperbolehkan membuat maksimal 34 Kementerian.

Namun setelah Presiden Jokowi teken UU Kementerian baru, maka kini Presiden bisa membentuk kabinet dengan lebih dari 34 Kementerian.

Baca Juga: Siapakah Fadli Zon? Politikus Partai Gerindra yang Bakal Jadi Calon Menteri Prabowo: Ini Biodatanya

“Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pada 13, dan pada 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,”

Itu adalah bunyi dari pasal 15 di UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (17/10/2024), hal ini dianggap Presiden Prabowo mengakomodir Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk kabinet gemuk.

Baca Juga: Serahkan Petisi Keberatan Food Estate di Merauke, Warga Nilai Pemerintah Enggan Hentikan Proyek

Presiden Prabowo sendiri memang memiliki niat untuk menambah jumlah kementerian dalam kabinetnya nanti.

Terdapat berbagai kelebihan dan kekurangan dalam penambahan kementerian dalam kabinet pemerintahan.

Salah satu kelebihan utama dari penambahan kementerian adalah peningkatan fokus dan spesialisasi.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Disambut Reaksi Positif Masyarakat

Dengan adanya kementerian baru, isu-isu tertentu seperti lingkungan hidup, pendidikan, atau kesehatan dapat ditangani dengan lebih mendalam.

Halaman:

Tags

Terkini