Jual beli jabatan mengakibatkan pengangkatan individu yang tidak berkompeten, sehingga berdampak negatif pada kinerja organisasi.
Sumber daya manusia yang seharusnya dipilih berdasarkan kemampuan dan integritas justru tergantikan oleh kepentingan pribadi atau kelompok.
KPK mencatat bahwa praktik ini berlangsung di tingkat pusat hingga daerah, menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Baca Juga: Terseret Skandal P Diddy, Instagram Beyonce Banjir Hujatan Warganet dan Kehilangan Jutaan Followers
Dalam rangka memberantas praktik korupsi ini, KPK mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan pejabat.
Penegakan hukum yang tegas juga harus diterapkan bagi para pelaku, baik yang memberi maupun yang menerima suap.***