news

Waduh! OJK Catat Utang Warga Indonesia di Pay Later Tembus Rp26,37 Triliun dalam Satu Bulan

Minggu, 6 Oktober 2024 | 10:36 WIB
Saat ini terdapat fenomena tingginya utang warga di Pay Later (Unsplash)

Akibatnya, banyak warga terjebak dalam masalah utang yang mengganggu stabilitas keuangan mereka.

Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan edukasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola utang.

Baca Juga: Apakah Menguap Menular? Intip Penjelasannya Disini

Selain itu, pengaturan yang lebih ketat terhadap perusahaan Pay Later juga sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dari praktik yang merugikan.

Dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini, keseimbangan antara akses mudah ke layanan keuangan dan perlindungan konsumen harus diutamakan untuk menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Namun demikian, rasio pembayaran macet atau Non Performing Finance (NPF) gros berada di angka yang rendah yaitu 2,52% pada bulan Agustus. Angka tersebut membaik dari bulan Juli yang memiliki NPF 2,82%.***

Halaman:

Tags

Terkini