Menindaklanjuti hal ini, Branch Manager (kepala cabang) BSI Seutui Saifullah turut hadir menjadi saksi dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Tuai Pujian! JHope BTS Traktir Para Rekannya di Wajib Militer
Saifullah menyatakan ada sebanyak 15 nasabah yang diduga dana depositonya telah dicairkan terdakwa, padahal para nasabah tidak pernah melakukan pencairan sama sekali.
Menurutnya, hal tersebut terbukti ketika nasabah menunjukkan 'bilyet' asli, sedangkan dana deposito pada sistem perbankan sudah kosong.
Sehingga, dana atau uang semua nasabah yang hilang tersebut harus digantikan oleh pihak BSI mencapai Rp6,7 miliar.
Baca Juga: Merupakan Kontestan Tertua! Nenek Berusia 81 Tahun Ikuti Ajang Miss Universe Korea
Branch Operation Service Manager (BOSM) Ahmad Muharria mengaku dirinya dikelabui terdakwa selaku bawahannya terkait kasus pembukaan rekening baru yang dibuka tanpa sepengetahuan nasabah.
"Jadi, terdakwa benar-benar mengelabui kami, sehingga seolah-olah nasabah benar-benar ada di tempat kami ketika proses pencairan tersebut dilakukan," kata Ahmad.
Sebagai catatan, terdakwa didakwa JPU berdasarkan Pasal 63 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah Jo Pasal 65 KUHP.
Baca Juga: Fedi Nuril Bongkar UU yang Ternyata Tidak Miliki Rencana Pindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
Terkait adanya oknum pegawai BSI yang terlibat kasus penipuan tersebut, hingga tulisan ini terbit pihak BSI belum merespon ketika dihubungi.***