Dalam kasus ini, pejabat tinggi mungkin memberikan imbalan atau menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memengaruhi keputusan atau mendapatkan keuntungan, sementara bawahan mereka mungkin terpaksa atau rela terlibat dalam praktek-praktek korup.
Korupsi vertikal sering kali melibatkan penyalahgunaan wewenang dan dapat memperburuk ketidaksetaraan serta merusak integritas sistem pemerintahan.
Kedua jenis korupsi ini berdampak buruk pada efektivitas dan kepercayaan terhadap institusi, memerlukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasinya.
Jika di awal reformasi korupsi hanya terjadi pada kalangan pemerintahan atas saja, saat ini korupsi bahkan dilakukan hingga ke pemerintah daerah.
“Nah sekarang nih semua daerah. Mulai dari kepala daerahnya sampai DPRD-nya. Nah ini nggak usah dibantah bahwa ini sudah fakta bicara. Anda bisa lihat data resmi laporan-laporan lembaga penegak hukum maupun di media,” ucap Mahfud MD.***