Kaesang yang sudah dijadwalkan akan hadir mendampingi pendaftaran Ridwan Kamil dan Suswono ke KPU pun tidak terlihat.
Baca Juga: Temukan Keceriaan Spiritual: Acara Religi Menyentuh Hati untuk Maulid Nabi September Ini
Jika berdasarkan uU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.***