Dalam konteks pemerintahan dan bisnis, gratifikasi sering dianggap sebagai bentuk suap atau korupsi.
Bentuk gratifikasi bisa berupa uang, barang, atau fasilitas yang bernilai, yang diberikan dengan harapan memperoleh keuntungan tertentu atau mempengaruhi keputusan yang diambil oleh penerima.
Di Indonesia, gratifikasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang ini mengatur agar penerima gratifikasi dari pejabat publik atau pegawai negeri harus melaporkannya kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Baca Juga: Awas! Penyakit 'Monkey Pox' Sudah Masuk Jakarta dan Tangerang, Penularannya Sangat Cepat
Gratifikasi yang tidak dilaporkan atau diterima dengan niat buruk bisa berakibat pada tindakan hukum.
Gratifikasi dapat menciptakan konflik kepentingan dan merusak integritas institusi.
Oleh karena itu, penting untuk menerapkan kebijakan transparansi dan akuntabilitas yang ketat.
Penerima gratifikasi harus memastikan bahwa segala bentuk pemberian yang diterima dilaporkan dan dikelola sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah dampak negatif pada keputusan dan tindakan mereka.***