INSIBERNEWS - Presiden Jokowi membuat kebijakan yang mengundang kontroversi yaitu mengizinkan investor memiliki Hak Guna Usaha (HGU) lahan selama 190 tahun di IKN.
Publik menilai masa HGU yang diberikan Jokowi kepada investor tersebut terlalu lama mengingat masa Indonesia merdeka baru 79 tahun.
Dalam membuat kebijakan tersebut Jokowi memiliki tujuan untuk menarik investor sebanyak-banyaknya untuk pembangunan IKN yang hingga kini belum selesai.
Baca Juga: AHY Menang Kostum Terbaik di Upacara Hut ke 79 RI, Dapat Sepeda Spesial dari Jokowi
Dikutip InsiberNews dari akun Instagram @narasinewsroom (18/8/2024), Jokowi mengungkapkan bahwa keji akan HGU selama 190 tahun ini sudah sesuai dengan UU IKN.
“Ya. Itu sesuai dengan UU IKN yang ada. Kami ingin otoritas IKN betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Jokowi.
Tidak hanya HGU saja, adapun Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang diberikan selama 160 tahun.
Baca Juga: Jokowi Dinilai Berikan Karpet Merah untuk Oligarki, hingga Diprotes dengan Aksi Ini!
Untuk Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai diberikan dalam dua siklus. 80 tahun untuk siklus pertama dan 80 tahun lagi untuk siklus kedua.
Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Pilpres No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN sesuai dengan UU IKN.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis hak atas tanah yang diatur oleh Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai.
Baca Juga: Hati-Hati saat Mengonsumsi! Ini Jenis Obat-Obatan yang Menyebabkan Gula Darah Tinggi
Ketiganya memiliki perbedaan mendasar dalam hal tujuan dan penerapannya.