“(Mobil) milik saya sendiri,” mengutip dari Instagram @humaspolrestapekanbaru.
Saat konferensi pers, Marisa mengaku menyesal karena telah menabrak korban hingga tewas.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kesalahan yang saya buat pada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Bahkan Marisa Putri menyebutkan saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan mabuk. Selain mabuk alkohol ia juga diketahui mengonsumsi narkoba sebelum kejadian.
“Saya dalam keadaan tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut kini Marisa Putri ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang tidak berkonsenterasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 yang berbunyi dalam hal kecelakaan sebagaimna dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enak tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.***