Sementara itu keluarga korban tidak henti mencarinya. Hingga pada Maret, satu akon anonim mengirim pesan ke akun Siska, menanyakan status hubungan Siska dengan Irma.
Kemudian pada Juni akun kosong lain menginformasikan bahwa Irma sudah meninggal dibunuh.
Karena si akun Anonim mengaku tidak punya barang bukti, maka keluarga tidak mengambil sikap serius dari informasi tersebut.
Akan tetapi pada 28 Juli, semuanya berubah. Seorang pria bernama Dedi mendatangi keluarga korban untuk menceritakan semuanya.
Dedi menyampaikan informasi pembunuhan Irma secara lengkap. Ia sendiri mendengarnya dari temannya salah satu pelaku yang yang disuruh menghilangkan barang bukti kejahatan.
Agaknya pelaku yang satu ini juga kerap dihantui rasa bersalah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, keluarga segera membuat laporan ke Polresta Bandung. Pada tanggal 30 Juli, polisi akhirnya melakukan ekshumasi jasad korban.
Dan yang dikatakan Dedi semuanya benar.
Sehari kemudian, aparat berhasil menangkap keempat pelaku. Asep Saepulah ditangkap di tempat pelariannya di Kabupaten Bogor, sedangkan tiga pelaku lainnya diringkus di Bandung dan Bogor.
Penangkapan Asep diwarnai kemarahan dari keluarga korban. Terlebih ada dugaan bahwa Asep memaksa menjemput Irma dengan ancaman akan membunuh ayahnya yang sekarang tinggal sebatang kara.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. [**]