INSIBERNEW - Maraknya kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa membuat KPK melakukan tindakan tegas.
KPK membuat beberapa aturan baru untuk memberantas korupsi terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Hal ini merupakan gebrakan baru dari KPK untuk membuat sektor pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan bebas dari korupsi.
Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @official.kpk (2/8/2024), KPK memberikan informasi bahwa dari tahun 2004 hingga tahun 2023 ada 339 kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
"Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengkondisian lelang hingga mark up harga pengadaan," ketik KPK
Seperti yang dijelaskan oleh KPK, salah satu modus korupsi yang sering terjadi adalah pengaturan tender untuk memenangkan kontrak tertentu.
Pejabat yang bertanggung jawab bisa melakukan praktik kolusi dengan penyedia jasa atau barang tertentu untuk memenangkan tender dengan imbalan suap atau keuntungan lain.
Modus yang selanjutnya adalah korupsi dalam pengadaan melalui berupa mark-up harga atau penggelapan anggaran.
Para pelaku yang melakukan korupsi bisa saja memanipulasi harga barang atau jasa agar lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sehingga selisihnya bisa dikorupsi.
Adapun modus lain korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu dengan mengadakan barang tetapi barang yang dimaksud tidak pernah sampai.
Melihat maraknya kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa KPK dengan tegas menambah aturan baru yaitu :
1. Memperkuat independensi unit pengadaan barang dan jasa dan inspektorat serta di unit lain dalam pelaksanaan dan pengawas.
2. Meneraturkan audit serta mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal.
3. Pengadaan barang dan jasa wajib diinput di e-catalog.
4. KPK meluncurkan fitur e-audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sebagai fitur pengawasan.
Aturan baru yang ditetapkan oleh KPK bertujuan untuk mengedepankan transparansi dan pengawasan yang optimal untuk mencegah korupsi.***