news

KPK Tindak Tegas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Tambah Beberapa Aturan, Apa Saja?

Jumat, 2 Agustus 2024 | 11:46 WIB
Setelah maraknya korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, KPK terapkan serangkaian aturan baru. (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEW - Maraknya kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa membuat KPK melakukan tindakan tegas. 
 
KPK membuat beberapa aturan baru untuk memberantas korupsi terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa. 
 
Hal ini merupakan gebrakan baru dari KPK untuk membuat sektor pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan bebas dari korupsi.
 
Baca Juga: Atta Halilintar Berikan Hadiah Istimewa untuk Thariq dan Aaliyah Massaid
 
Dilansir INSIBERNEWS dari akun Instagram @official.kpk (2/8/2024), KPK memberikan informasi bahwa dari tahun 2004 hingga tahun 2023 ada 339 kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
 
"Sejak tahun 2004, KPK telah menangani sedikitnya 339 perkara korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa dengan modus yang beragam, mulai dari pengkondisian lelang hingga mark up harga pengadaan," ketik KPK
 
Seperti yang dijelaskan oleh KPK, salah satu modus korupsi yang sering terjadi adalah pengaturan tender untuk memenangkan kontrak tertentu.
 
Baca Juga: Kisah Konflik 70 Tahun Korut dan Korsel, Mencair di Olimpiade Paris 2024 Saat Atlet Kedua Negara Lakukan Foto Selfie
 
Pejabat yang bertanggung jawab bisa melakukan praktik kolusi dengan penyedia jasa atau barang tertentu untuk memenangkan tender dengan imbalan suap atau keuntungan lain.
 
Modus yang selanjutnya adalah korupsi dalam pengadaan melalui berupa mark-up harga atau penggelapan anggaran.
 
Para pelaku yang melakukan korupsi bisa saja memanipulasi harga barang atau jasa agar lebih tinggi dari nilai sebenarnya, sehingga selisihnya bisa dikorupsi.
 
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Anak di Daycare Depok Sering Bagikan Tips Parenting, Netizen Sindir : Ngomongnya Kaya Malaikat
 
Adapun modus lain korupsi pengadaan barang dan jasa yaitu dengan mengadakan barang tetapi barang yang dimaksud tidak pernah sampai.
 
Melihat maraknya kasus korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa KPK dengan tegas menambah aturan baru yaitu :
 
1. Memperkuat independensi unit pengadaan barang dan jasa dan inspektorat serta di unit lain dalam pelaksanaan dan pengawas.
 
Baca Juga: Keputusan The Fed: Sinyal Penurunan Suku Bunga di Bulan September
 
2. Meneraturkan audit serta mekanisme pengawasan baik internal maupun eksternal.
 
3. Pengadaan barang dan jasa wajib diinput di e-catalog.
 
4. KPK meluncurkan fitur e-audit pada katalog elektronik pengadaan barang dan jasa sebagai fitur pengawasan.
 
Baca Juga: Mantan Sopir Sebut Yudha Arfandi Pukul dan Tampar Tamara Tyasmara di Mobil
 
Aturan baru yang ditetapkan oleh KPK bertujuan untuk mengedepankan transparansi dan pengawasan yang optimal untuk mencegah korupsi.***

Tags

Terkini