INSIBERNEWS - Purwakarta - Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta (Kajari) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan RSUD Bayu Asih Purwakarta.Selasa (30/7/2024).
Nota Kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi RSUD Bayu Asih dan Kejaksaan dalam mengoptimalkan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi.
Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani menilai kerjasama dengan Kejari Purwakarta ini sangatlah penting.
"Kerjasama ini sangat penting. Seperti kita ketahui RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha," kata Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani usai penandatanganan MoU di RSUD Bayu Asih Purwakarta, Selasa (30/7/2024).
RSUD Bayu Asih adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta dengan karakteristik dan organisasi yang bersifat khusus untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan daerah.
Selain itu, kata Hani, dari kerjasama ini bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.
"Kadangkala kita ada persoalan sulit melakukan penagihan kerjasama dengan pihak ketiga. Ini sebenarnya rumah sakit bisa memanfaatkan kerjasama ini dengan kejaksaan melalui pendampingan," ujar Hani.
Selain itu, tambah Hani, banyak hal lain yang bisa RSUD Bayu Asih ambil dari kerjasama dengan Kejari Purwakarta.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Calbup Om Zain Jalankan layanan KB Gratis Selama Tiga Bulan
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini adalah penandatanganan kerjasama atau MoU terkait dengan pelayanan dari Kejari Purwakarta untuk bidang perdata dan tata usaha negara.
"Tujuan utama MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih," kata Martha.