INSIBERNEWS - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiah memberikan keputusan final untuk menerima tawaran Izin Usaha Tambang (IUP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Melansir dari laman resmi Muhammadiah, ketua umum PP Muhammadiah, Haedar Nashir menyampaikan pertimbangan ini dilakukan dengan seksama dan tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Haedar juga mengungkap akan mengembalikan IUP tersebut apabila di kemudian hari terlihat lebih banyak mafsadatnya.
“Apabila kita pada akhirnya menemukan bahwa pengelolaan tambang itu lebih banyak mafsadatnya, artinya banyak keburukannya untuk lingkungan sosial dan lingkungan hidup serta berbagai aspek lainnya Muhammadiyah juga sepakat mengembalikan IUP itu,” katanya.
Kesiapan Muhammadiyah menerima IUP ini juga dilandasi pertimbangan pokok, yaitu ingin mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial untuk orang banyak. Selain itu, Muhammadiyah juga ingin menjadi role model dalam pengelolaan sumber daya alam yang tidak mengkesampingkan aspek lingkungan, sosial, dan keadilan.
Artikel Terkait
Digosipin Hamil, Agensi HyunA Bantah Tuduhan Itu Tidak Benar
Pengakuan Tiko Aryawardhana Diperas Mantan Istri Rp 20 M Agar Kasus Selesai
Resmi Diangkat Jadi Komjen, Segini Besaran Gaji Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi
Ciptakan Lagu Anak, Rizky Billar Ungkap Perjuangan Saat Produksi
Makin Lengket dan Mesra, Lesti Kejora Umumkan Hamil Anak Kedua
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Champion Sepak Bola, Antar Desa Perebutan Piala Camat Jatiluhur
Sempat Trending 4 di Youtube! Berikut Lirik dan Makna Lagu Ayo Bergembira Abang L Putra Lesti Billar
Juara! Indonesia Berhasil Kalahkan Thailand 1-0 di Piala AFF U-19 2024
Presiden Jokowi UngkapTak Bisa Tidur di IKN karena AC
Terwujudnya Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Yang Lebih Optimal, Diskominfo Purwakarta Menggelar Minitoring dan Evaluasi PPID