INSIBERNEWS - Tiko Aryawardhana bantah tuduhan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang dilaporkan oleh mantan istrinya. Semua dana tersebut murni untuk kebutuhan perusahaan.
Mengenai kasus ini, Tiko Aryawardhana pun dipanggil kepolisian untuk melakukan pemeriksaan. Sekitar 10 jam Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, kemarin. Tiko didampingi oleh kuasa hukumnya, Irfan.
Tiko Aryawardhana dicecar 50 pertanyaan saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.
“Kurang lebih ada sekitar 40 atau 50-an pertanyaan,” kata kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, kepada awak media.
Irfan menegaskan pemeriksaan yang dilakukan untuk mengoreksi apa yang sudah pernah disampaikan oleh suami BCL pada pemeriksaan sebelumnya.
"Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru ya untuk membantah semua tuduhan-tuduhan dari pada pelapor kepada klien kita, Pak Tiko," kata kuasa hukum Tiko, Irfan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
"(Salah satu bantahan) berkaitan dengan aliran-aliran dana ya berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti kita sudah bahas satu per satu kita jawab satu per satu aliran dananya kemana," lanjutnya.
Baca Juga: Catat! PSSI Keluarkan Jadwal Laga Pertandingan Timnas Indonesia pada Bulan Juli 2024
Menurut Irfan bantahan itu bisa dibuktikan melalui rekening koran. Aliran dana semuanya tertera di sana.
"Semua kebutuhan untuk modal usaha, dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya ini terbukti dalam rekening koran," tegasnya.