6. Uang Rupiah Rp 10.000 Tahun Emisi 1985. Dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24 September 2028.
7. Uang Rupiah Rp 5.000 Tahun Emisi 1986, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24
September 2028.
8. Uang Rupiah Rp 1.000 Tahun Emisi 1987, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24
September 2028.
9. Uang Rupiah Rp 500 Tahun Emisi 1988, dicabut pada 25 September 1995, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta sampai 24
September 2028.
Baca Juga: Tips Kreatif: Cara Memperbaiki Termos Agar Tidak Cepat Dingin, Tetap Panas Dalam Seminggu
10. Uang Rupiah Rp 0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora. Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.
11. Uang Rupiah Rp 0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora. Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.
12. Uang Rupiah Rp 0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora. Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.
13. Uang Rupiah Rp 0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora. Dicabut pada 15 November 1996, masih bisa ditukarkan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI) di Jakarta dan di Kantor Perwakilan Bank Indonesia dalam Negeri sampai 14 November 2029.