INSIBERNEWS - Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membuat Presiden Jokowi resmi memberhentikannya secara tidak terhormat.
Pemberhentian tersebut dilakukan setelah Hasyim Asy’ari dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila menurut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).
Diketahui pencopotan Hasyim Asy’ari sebagai anggota sekaligus ketua KPU dilakukan melalui keputusan presiden di mana aturan tersebut sudah berlaku sejak, Selasa (9/7/2024).
Baca Juga: Ramai Kasus Hasyim Asy'ari, Pers Diingatkan Dewan Pers Tidak Boleh Beritakan Ruang Pribadi Korban
“Presiden telah menandatangain Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Ari menjelaskan jika pencopotan tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Jokowi mencopot Hasyim secara tidak hormat atas putusan DKPP dalam kasus asusila.
Sebelumnya, DKPP menyatakan jika Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik dalam kasus asusila karena melakukan kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag Belanda.
Baca Juga: Vincent dan Desta Disebut-sebut dalam Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.
DKPP pun memutuskan bahwa Hasyim harus dicopot sebagai anggota dan Ktua KPU. Menindaklanjuti hal tersebut dan menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Plt ketua KPU RI.