news

Dipersoalkan Lembaga Superbody dan Laporan ke KPK, Sejumlah Pakar Hukum Nilai Serangan Balik Koruptor

Rabu, 12 Juni 2024 | 20:08 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS, Jakarta - Pakar hukum pidana Suparji Achmad menilai bahwa pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam hal ini bidang tindak pidana khusus (Pidsus) apalagi terkait masalah kewenangan penyidikan dan penuntutan, dan ditambah dengan pembunuhan karakter di media sosial terhadap pejabat Jampidsus Kejagung adalah merupakan serangan balik koruptor (corruptor fight back) dengan mengadu domba antar penegak hukum.

"Masyarakat cerdas dan kritis terhadap upaya-upaya serangan balik koruptor dan memandang setiap permasalahan dengan pemikiran yang jernih," kata Suparji dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa (11/6).

Guru Besar Ilmu Hukum, Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Jakarta, mengatakan kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Namun hanya khusus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kemenag RI: Jemaah Haji Indonesia Dapat Layanan Konsumsi Penuh Selama di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna)

Hal tersebut disampaikan Suparji dalam rangka menanggapi pendapat ahli yang mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody. Sebelumnya ada pihak yang melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke KPK terkait tuduhan korupsi lelang paket saham PT GBU yang menjadi kewenangan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dibawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

"Memang praktek di beberapa negara Jaksa diberikan kewenangan tersebut, yaitu dalam perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, contohnya adalah tindak pidana korupsi dengan modus yang rumit dan komplek," tuturnya.

Sementara itu menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengatakan koruptor melakukan pelemahan terhadap Kejagung yang tengah menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap, salah satunya terkait komoditas pertambangan timah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Adakan Uji Emisi Gratis , Semua Kendaraan Roda Empat Yang Melintas Di 3 Titik

Hal tersebut diketahui adanya pemberitaan di media elektronik soal pendapat ahli bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.

Menurutnya, Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, namun hanya khusus perkara tindak pidana korupsi. Karena sampai saat ini kasus tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan di persidangan.

"Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar," ucap Hibnu dalam keterangannya, Selasa (11/6).

Baca Juga: Kejati Banten dinilai Lambat, Mahasiswa, Minta Kasus Alih Fungsi Lahan di Banten ditangani Kejagung

"Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan," sambungnya.

Hibnu menambahkan bahwa isu kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor, yang tujuannya adalah untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan seperti Jampidsus Febrie Adriansyah.

Halaman:

Tags

Terkini