INSIBERNEWS - Bagi para calon siswa, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi hal krusial untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Tak hanya menentukan di mana mereka akan belajar selama beberapa tahun kedepan, namun PPDB 2024 juga dapat mempengaruhi masa depan akademis dan karir mereka kedepannya.
Perlu diketahui, berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Keudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 40 tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, PPDB tahun 2024 menghadirkan dua jalur utama yang harus dipahami oleh para calon siswa dan orang tua.
Baca Juga: Simak! Berikut Syarat dan Cara Daftar PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Adapun dua jalur tersebut adalah jalur zonasi dan jalur afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
Lalu, apa yang membedakan jalur zonasi dan jalur afirmasi KETM? Yuk simak ulasan berikut.
Perbedaan Jalur Zonasi dan Jalur Afirmasi KETM PPDB 2024
Jalur zonasi
Jalur zonasi adalah jalur penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah yang akan dituju dengan tujuan untuk pemerataan akses pendidikan dan mengurangi ketimpangan dalam dunia pendidikan.
Syarat jalur zonasi
- Calon siswa harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang terbit minimal 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dimulai,
- Alamat yang tertera pada KK harus sesuai dengan zonasi sekolah yang dituju,
- Calon siswa harus berdomisili di dalam zonasi sekolah yang akan ditujunya.
Baca Juga: Sim C1 Resmi Diterbitkan dan Berlaku di Indonesia, Simak Syarat dan Ketentuannya!
Jalur afirmasi KETM
Sementara jalur afirmasi KETM merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang dikhususkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. Jalur afirmasi KETM bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi anak-anak dari keluarga yang kurang mampu agar dapat merasakan pendidikan yang berkualitas.
Syarat jalur afirmasi KETM
- Calon siswa harus memiliki KK yang terbit minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Calon siswa harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diperoleh dari pemerintah daerah setempat.
- Calon siswa harus memenuhi persyaratan akademik yang ditentukan oleh sekolah.
Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Tanzania, Cuma Rp250.000 an Aja.
Nah, itulah perbedaan jalur zonasi dan jalur afirmasi PPDB 2024. Tentu peraturan setiap daerah PPDB berbeda-beda ya, maka dari itu calon siswa dan orang tua diharapkan agar selalu mencari informasi resmi mengenai pendaftaran PPDB di daerahnya masing-masing.***