INSIBERNEWS - Pengacara kondang Hotman Paris ungkap lima dari enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky menyatakan Pegi bukan bagian dari pelaku.
Ungkapan tersebut disampaikan para terpidana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan baru-baru ini.
"Karena ternyata sebelum Pegi ditetapkan sebagai pelaku DPO yang tertangkap sudah di-BAP enam terpidana dan lima menyatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan Pegi pelaku," kata Hotman kepada wartawan di Jakarta Utara, Rabu (29/5).
Baca Juga: Jokowi Minta Polri Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon secara Terbuka dan Transparan
Selain itu, Hotman Paris juga menyampaikan bahwa keluarga Vina pun menyatakan seharusnya kepolisian melakukan penyidikan secara menyeluruh sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Dari keluarga korban mengatakan mohon agar benar-benar diteliti ulang sikap kepolisian yang menetapkan Pegi sebagai pelaku DPO yang tertangkap belum terpenuhi alat bukti yang lengkap," tuturnya.
Diketahui, Pegi alias Perong berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat setelah menjadi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Akibat dari perbuatannya, Pegi terjerat dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kapan Lebaran Kurban 2024? Simak Jadwal Lengkapnya di Sini
Namun Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. ibu Pegi pun yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurutnya Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.