Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa Nusron mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan memiliki agenda perjalanan dinas ke luar negeri.
KPK menegaskan keterangan Nusron diperlukan untuk memperdalam konstruksi perkara, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidik juga akan mengevaluasi alasan ketidakhadiran Nusron sebelum menentukan jadwal pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Profil dan Rekam Jejak Napoleon Bonaparte yang Dimakamkan Hari Ini di Cikeas
Dugaan Suap HGB dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan sertifikat HGB serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut turut berkaitan dengan pengurusan sertifikat tanah yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar untuk membantu proses pengurusan sertifikat tanah, termasuk pembukaan blokir sertifikat.
Baca Juga: Empat Petugas dan Relawan Gugur di TNBTS, Pemprov Jatim Perketat Antisipasi Karhutla
Selain itu, KPK mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dan penyitaan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar.
Hingga saat ini, penyidikan perkara tersebut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Pemeriksaan Nusron dinilai penting bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perkara dugaan suap tersebut. Namun, KPK masih akan mengevaluasi ketidakhadirannya sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya. ***