INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil tindakan tegas dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Operasi penindakan yang berlangsung di kawasan Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026) ini mengejutkan publik lantaran dugaan korupsi tersebut disinyalir kuat menyelewengkan dana siap pakai untuk penanganan darurat bencana alam.
Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah berhasil menjaring 14 orang yang diduga kuat terlibat dalam pusaran rasuah proyek pengadaan barang dan jasa.
Daftar pihak yang diamankan tidak hanya berasal dari kalangan pengusaha swasta, tetapi juga menyeret nama pejabat tinggi negara, yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.
"Dalam peristiwa ini, tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama. Terhadap 14 orang ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Yogyakarta.
Selain mengamankan belasan terduga pelaku, tim penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang diyakini kuat sebagai hasil pemufakatan jahat.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara di lokasi penangkapan, petugas menemukan dan langsung menyita uang tunai dengan nominal mencapai Rp1,4 miliar.
Baca Juga: Misteri Kerangka Bocah Perempuan Terlilit Tali di Cibeber Cianjur, Diduga Sudah Tewas 20 Hari Lalu
"Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Hitungan awal uang tunai senilai sekitar Rp1,4 miliar, ditambah beberapa keping emas batangan dan tabungan emas yang jumlahnya masih diproses," ungkap Budi membeberkan detail temuan penyidik di lapangan.
Dugaan bancakan dana ini memicu keprihatinan yang sangat mendalam karena menyangkut dana siap pakai, yakni instrumen anggaran khusus yang disiapkan pemerintah untuk merespons cepat situasi darurat kemanusiaan.
Dana yang seharusnya menjadi penyelamat nyawa dan pemulihan infrastruktur bagi para korban bencana justru dicurangi melalui rekayasa pengadaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk menentukan nasib dan status hukum ke-14 orang yang telah diamankan tersebut, pimpinan KPK dijadwalkan segera menggelar forum ekspose atau gelar perkara.
Melalui tahapan internal inilah, KPK akan menetapkan secara resmi siapa saja pihak yang berstatus tersangka dan harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di mata hukum.***