news

Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ini Jadwal serta Syarat Penerimanya

Minggu, 27 September 2026 | 16:10 WIB
Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Ini Jadwal serta Syarat Penerimanya (Istimewa)

Sistem akan menampilkan informasi mengenai status kepesertaan bansos berdasarkan data yang tercatat.

Siapa yang Bisa Mendapatkan Bansos PKH dan BPNT?

Tidak semua masyarakat berpenghasilan rendah otomatis mendapatkan PKH maupun BPNT. Calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Salah satu ketentuan dasarnya adalah berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) serta mempunyai dokumen kependudukan yang valid, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Viral Aksi Koboi Pengendara Mobil di Purwakarta, Ancam Pemotor Pakai Celurit Tanpa Belas Kasihan

Data calon penerima juga harus tercatat dalam basis data kesejahteraan sosial pemerintah, termasuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta memiliki data kependudukan yang sesuai dengan catatan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Dari sisi kondisi sosial ekonomi, penerima bansos ditujukan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi Desil 1 hingga Desil 4.

Selain itu, terdapat sejumlah kelompok yang tidak termasuk sasaran penerima, antara lain aparatur negara seperti ASN, anggota TNI, anggota Polri, maupun pensiunan dari kelompok tersebut.

Baca Juga: Korsleting Listrik Picu Kebakaran Dahsyat yang Ludeskan 20 Rumah di Permukiman Padat Ancol

Karyawan aktif BUMN atau BUMD juga tidak termasuk sasaran. Demikian pula pekerja yang mempunyai penghasilan di atas batas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Khusus Penerima PKH

Untuk bansos PKH, penerima juga harus memenuhi kategori tertentu. Kelompok yang menjadi sasaran antara lain:

  •  Ibu hamil atau masa nifas;
  •  Anak usia dini 0-6 tahun;
  • Anak yang sedang bersekolah pada jenjang SD hingga SMA/SMK atau sederajat;
  •  Lanjut usia; dan
  •  Penyandang disabilitas.

Sementara itu, BPNT diperuntukkan untuk membantu pemenuhan kebutuhan pangan. Dana bantuan yang diterima digunakan untuk membeli bahan makanan pokok sesuai ketentuan program.

Dengan semakin dekatnya periode pencairan tahap 4, KPM sebaiknya rutin memantau status penerima melalui kanal resmi pemerintah dan memastikan data kependudukan tetap sesuai. ***

Halaman:

Tags

Terkini