INSIBERNEWS - Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara itu telah diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan kini memasuki proses persidangan.
Menanggapi persoalan tersebut, Presiden ke-7 RI itu memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada lembaga yang berwenang. Ia mengatakan perkara tersebut sudah masuk ke ranah hukum sehingga seluruh prosesnya perlu diikuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Yusril Tantang Ombudsman Buka Temuan Lapas Cibinong, Benarkah Ada Fasilitas Mewah untuk Napi?
"Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi kita mengikuti proses hukum yang ada," ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/9/2026).
Di tengah polemik mengenai persyaratan pendidikan, Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan Gibran sejak sekolah dasar hingga menempuh pendidikan di luar negeri.
Menurut Jokowi, Gibran mengawali pendidikan dasarnya di SD Negeri 16 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP Negeri 1 Surakarta.
Baca Juga: Buku 'Memburu Muhammad' Viral dan Picu Polemik, Polda Metro Jaya Mulai Dalami Dugaan Penistaan Agama
Pendidikan berikutnya ditempuh Gibran di Singapura. Jokowi menyebut putra sulungnya bersekolah di Orchid Park Secondary School dan mengikuti jenjang O-Level.
Setelah menyelesaikan tahap tersebut, Gibran disebut melanjutkan pendidikan melalui UTS Insearch. Jokowi menjelaskan bahwa pendidikan tersebut merupakan bagian dari jalur pathway sebelum kemudian melanjutkan ke institusi pendidikan berikutnya.
"Setelah dari situ, seingat saya tiga tahun. Kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," kata Jokowi.
Baca Juga: Ombudsman Temukan Belasan Kamar Mewah di Lapas Cibinong, Ditjenpas Jabar Buka Suara
Jokowi Singgung Permintaan Diskualifikasi Gibran
Dalam perkara yang diajukan ke MK, para pemohon meminta agar persoalan syarat pendidikan Gibran diperiksa. Salah satu konsekuensi yang dimohonkan berkaitan dengan status pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Ketika ditanya mengenai permintaan untuk membatalkan penetapan Gibran sebagai calon maupun mendiskualifikasinya, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses hukum.