INSIBERNEWS - Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang membelit Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir panas.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bermanuver dengan menyisir kantor operasional PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di markas pengembang properti tersebut memakan waktu cukup panjang dan masih berlangsung intensif hingga Senin siang.
Ia memastikan pihaknya tidak akan menutupi informasi terkait jalannya penyidikan kepada publik.
"Hari ini, Senin (21/9), penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor. Kami akan update terus setiap perkembangannya," terang Budi saat memberikan keterangan resmi kepada para pewarta di Jakarta.
Kasus rasuah yang menyita perhatian luas ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK secara senyap di kawasan Jabodetabek pada pertengahan bulan, tepatnya 14 September 2026.
Operasi tersebut sukses membongkar praktik lancung berupa kongkalikong perizinan dan manipulasi dokumen HGB milik perusahaan properti raksasa tersebut di wilayah administratif Kabupaten Bogor.
Sehari pasca-penangkapan dramatis itu, komisi antirasuah langsung menetapkan delapan orang sebagai tersangka utama dari unsur birokrat, swasta, dan politisi.
Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Kepala BPN Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, perantara Rizal Pahlevi, serta kelompok kepercayaan Menteri Nusron Wahid yakni Arif Sugiyanto, Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Sebelum menyasar kawasan Bogor, penyidik lebih dulu mengobrak-abrik sejumlah ruangan vital di markas pusat Kementerian ATR/BPN pada 17 September 2026.
Ruang kerja Lampri, Dirjen Survei dan Pemetaan Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak Tanah Asnaedi tak luput dari penggeledahan, meski KPK secara tegas menyatakan tidak menyentuh ruang kerja milik sang menteri.
Sehari berselang, rangkaian pencarian barang bukti maraton ini juga berlanjut ke kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur serta kediaman pribadi Lampri di Bekasi.
Dari lokasi-lokasi strategis itu, penyidik sukses merampas dokumen fisik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), catatan aliran keuangan perusahaan, hingga jejak digital krusial terkait kongkalikong pemblokiran sengketa tanah yang menjadi akar perkara.***