“Sudah (tersangka),” kata Abdul Rahim kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026).
Atas dugaan penganiayaan tersebut, RS dikenakan Pasal 466 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan kejadian tersebut tersebar di media sosial.
Baca Juga: Titik Api Sulit Dijangkau Air, Kucuran Dana Rp60 Miliar Diharap Jadi Solusi Atasi Karhutla Kalbar
Dalam rekaman, TL terlihat mengenakan pakaian berwarna putih dan berada di sekitar gerai makanan di dalam food court. Di belakangnya tampak seorang pria yang mengenakan pakaian hitam sedang duduk sambil menyantap makanan.
Situasi kemudian berubah ketika pria tersebut secara tiba-tiba berdiri dan menendang bagian belakang tubuh TL. Tendangan itu membuat korban terpental hingga terjatuh.
Usai melakukan aksinya, pria tersebut terlihat berteriak ke arah korban. TL kemudian meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi kini menahan RS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan penganiayaan tersebut. ***