INSIBERNEWS – Video aksi kemarahan siswa SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mendadak ramai diperbincangkan di media sosial. Ratusan siswa terlihat meluapkan emosi terhadap seorang guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap salah satu siswi.
Aksi tersebut berlangsung setelah pelaksanaan upacara bendera pada Senin (7/9/2026). Dalam sejumlah video yang beredar, para siswa terdengar meneriaki guru yang disebut berinisial AT tersebut hingga mengejarnya ke arah gerbang sekolah.
Situasi kemudian mendapat perhatian aparat kepolisian. Oknum guru tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelecehan yang mencuat di lingkungan SMAN 1 Pamanukan.
Baca Juga: Temuan Kerangka Manusia Bongkar Misteri Kakak Beradik yang Hilang 5 Tahun di Banyuasin
Ratusan siswa disebut meminta AT memberikan klarifikasi atas dugaan tindakan tidak pantas terhadap seorang siswi.
AT diketahui merupakan guru Matematika sekaligus Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan di SMAN 1 Pamanukan.
Dalam aksi tersebut, sejumlah siswa terdengar meneriakkan kata-kata bernada kecaman. Mereka juga menyebut panggilan "Ayah" yang diduga berkaitan dengan komunikasi antara guru tersebut dan siswi yang disebut sebagai korban.
Baca Juga: BMKG Tepis Hoaks Tsunami Anak Krakatau, Warga Pesisir Selat Sunda Diminta Tak Panik
Aksi itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Muncul Selebaran Tudingan Guru Cabul
Selain video aksi siswa, beredar pula sebuah selebaran yang memuat foto AT dan tulisan bernada peringatan.
Dalam selebaran yang beredar di media sosial tersebut tertulis "Waspada! Guru Cabul". Isinya juga memuat sejumlah tudingan mengenai modus yang disebut dilakukan oleh terduga pelaku.
Namun, berbagai tudingan yang tercantum dalam selebaran tersebut masih merupakan informasi yang beredar di media sosial dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.
Baca Juga: Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Selimuti Jakarta dan Jabar, Berikut Bahaya yang Perlu Diwaspadai
Selebaran itu juga mengimbau siswa maupun orang tua untuk melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindakan serupa.