news

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator Seluler

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:46 WIB
Ilustrasi - Kuota Internet Tak Boleh Hangus! Menkomdigi Terbitkan Aturan Baru untuk Operator Seluler (Freepik)

INSIBERNEWS – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh operator seluler.

Aturan tersebut diterbitkan untuk memastikan hak pelanggan atas sisa kuota internet tetap terlindungi.

Kebijakan ini dikeluarkan setelah pemerintah menilai kepatuhan operator seluler terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan kuota internet pelanggan belum sepenuhnya terlaksana.

Baca Juga: Pramono Anung Melayat ke Rumah Duka Korban Kericuhan Pejompongan, Tawarkan Pekerjaan kepada Anak Bambang

Meutya menjelaskan, SE tersebut secara khusus mengatur kewajiban operator dalam menyediakan pilihan layanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang masih dimiliki pelanggan.

“Karena itu kami mengeluarkan SE dengan nomor 4 tahun 2026, isinya kewajiban pemenuhan pilihan layanan dan pelindungan sisa kuota,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Sabtu (29/8/2026).

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi operator seluler. Salah satunya adalah memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap menjadi hak konsumen sesuai dengan putusan MK.

Baca Juga: Video Dugaan Jukir Ditembak di Palu Viral, Polisi Masih Selidiki Sosok Penembaknya

Operator juga dilarang membebankan biaya tambahan kepada pelanggan terkait sisa kuota internet yang masih tersedia.

Ketentuan berikutnya menyangkut mekanisme rollover kuota internet. Operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan mengenai bagaimana sisa kuota utama dari periode sebelumnya akan diperlakukan pada periode paket berikutnya.

Pelanggan, misalnya, dapat diberikan opsi memperoleh kompensasi atas kuota yang belum digunakan atau memilih agar sisa kuota tersebut otomatis ditambahkan ke paket internet berikutnya.

Baca Juga: Permen Narkoba THC dari Inggris Masuk Malang, Polisi Tangkap Pria 30 Tahun: Nilainya Capai Rp693 Juta

Meutya menekankan bahwa keputusan mengenai mekanisme tersebut harus berada di tangan pelanggan.

“Yang paling penting dari pilihan ini adalah yang memilih adalah pelanggan, jadi bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini