Selain menyediakan pilihan, operator seluler juga diwajibkan memberikan informasi dan edukasi yang jelas kepada masyarakat mengenai mekanisme rollover kuota yang diterapkan.
Langkah tersebut dinilai penting agar pelanggan memahami hak dan pilihan yang tersedia, termasuk bagaimana sisa kuota internet mereka diperlakukan ketika memasuki periode paket berikutnya.
Baca Juga: Karhutla Berulang, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Kemenhut
Dengan adanya aturan tersebut, pelanggan diharapkan tidak lagi kehilangan hak atas kuota yang masih tersisa tanpa mengetahui mekanisme atau pilihan yang tersedia.
Tak berhenti pada penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital juga mewajibkan operator seluler melaporkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota pelanggan secara berkala.
Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Komdigi setiap bulan. Batas waktu pelaporan pertama ditetapkan pada 28 September 2026, atau satu bulan setelah SE diterbitkan.
Baca Juga: Motif Penganiayaan Dua Bocah di Dairi Sumut Terungkap, Ternyata Dipicu Masalah Gaji
Meutya meminta seluruh operator segera menyesuaikan layanan mereka dengan ketentuan tersebut dan memenuhi kewajiban pelaporan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Menurutnya, penerbitan SE ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sebagai konsumen, termasuk ketika menggunakan layanan digital.
“Dengan demikian dari SE ini kami harapkan bahwa operator segera mematuhi dan kemudian segera melapor paling lambat tanggal 28 September ini,” ujar Meutya.
Baca Juga: GIIAS 2026 Usai, Toyota Kokoh di Puncak Penjualan dan Dominasi Kendaraan Listrik Makin Melesat
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat perlindungan konsumen di tengah semakin tingginya ketergantungan masyarakat terhadap layanan internet dan digitalisasi. ***
Artikel Terkait
Karhutla Berulang, 6 Perusahaan di Kalimantan Kena Sanksi Kemenhut
Pria Berhelm Diamuk Massa Saat Demo AMPB di Depan Gedung DPR RI, Dituding Provokator
Video Dugaan Jukir Ditembak di Palu Viral, Polisi Masih Selidiki Sosok Penembaknya
Nasaruddin Umar Buka Suara soal Kursi Ketum PBNU, Ternyata Pilih Tetap Jadi Menteri Agama
Wartawan Diduga Dipukul Oknum TNI Saat Kericuhan di Lapangan Bumigas Aceh Utara
Pramono Anung Melayat ke Rumah Duka Korban Kericuhan Pejompongan, Tawarkan Pekerjaan kepada Anak Bambang