news

Ayah Kandung jadi Tersangka, Misteri Kematian Bocah Disabilitas di Merauke Terungkap

Jumat, 21 Agustus 2026 | 17:01 WIB
Ayah Kandung jadi Tersangka, Misteri Kematian Bocah Disabilitas di Merauke Terungkap (Istimewa)

INSIBERNEWS – Kematian Julia Risky Ramadiana (11), bocah penyandang disabilitas di Merauke, Papua Selatan, yang telah hampir setahun diselidiki, kini terungkap. Polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka.

Kasus kematian Julia atau yang akrab disapa Kiky itu sebelumnya dilaporkan sebagai dugaan pencurian dan penculikan. Namun, hasil penyidikan polisi justru menemukan fakta yang berbeda dari laporan awal.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti terkait kematian korban.

Baca Juga: Nahas! Mercy Terbakar Usai Tabrak Truk Kontainer di Tol Jagorawi, 2 Orang Tewas

“Dapat kami sampaikan perkembangan penyidikan kasus meninggalnya Julia Risky Ramadiana, kami telah menetapkan status tersangka terhadap saudara berinisial MRP yang merupakan ayah kandung korban,” kata Yoga, Jumat (21/8/2026).

Kasus tersebut menjadi sorotan lantaran MRP sebelumnya sempat tampil sebagai ayah yang berduka dan meminta polisi mengungkap orang yang dianggap bertanggung jawab atas kematian putrinya.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga kematian Julia berawal dari persoalan internal keluarga. Konflik tersebut kemudian disebut berujung pada kekerasan terhadap korban.

Yoga menjelaskan, setelah kejadian, terdapat upaya untuk mengaburkan fakta dengan membentuk narasi bahwa Julia merupakan korban pencurian dan penculikan.

Baca Juga: Amukan Si Jago Merah Ratakan 50 Ruko Pasar Sungai Duri Bengkayang, Kerugian Tembus Rp70 Miliar!

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban,” ujar Yoga.

Menurutnya, penyidik menemukan adanya perbedaan antara cerita yang disampaikan pada awal kasus dengan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan di lapangan.

Tersangka Diduga dalam Pengaruh Ganja

Polisi juga mengungkap hasil pemeriksaan terhadap MRP setelah peristiwa tersebut. Berdasarkan tes urine yang dilakukan pada 28 Oktober 2025, tersangka dinyatakan positif menggunakan ganja.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti dan dua alat bukti yang cukup,” kata Yoga.

Penyidik menduga MRP berada dalam pengaruh narkotika jenis ganja ketika kekerasan terhadap Julia terjadi.

Halaman:

Tags

Terkini