INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus tancap gas mengusut tuntas skandal dugaan tindak pidana korupsi yang mencoreng tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Sebagai wujud keseriusan membongkar rasuah ini hingga ke akarnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil dan memeriksa 12 orang saksi kunci pada Selasa. Langkah strategis ini diambil guna merangkai teka-teki aliran dana program yang seharusnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat luas tersebut.
Terkait pemeriksaan maraton tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan secara gamblang latar belakang para pihak yang dipanggil. Sejumlah saksi diketahui merupakan orang-orang dalam di instansi BGN itu sendiri.
Baca Juga: Detik-detik Tragis Siswi SMA Tewas Terlindas KRL Jurangmangu, Tinggalkan Unggahan Pilu di Medsos
Beberapa di antaranya adalah inisial O yang menjabat sebagai Tenaga Pendukung Pelaksana Tugas PPK Pengadaan Tablet, serta RRNWP yang bertugas sebagai Sekretaris Kepala BGN. Tak hanya itu, penyidik juga turut mencecar tiga pegawai BGN lainnya, yakni RHG, GDF, dan Z.
Selain menyapu bersih keterangan dari internal pemerintahan, penyidik turut memanggil rentetan nama dari kubu swasta dan yayasan yang diduga kuat ikut kecipratan proyek tersebut.
Nama-nama seperti DRP selaku Kepala SPPG Yayasan SPB, WH dari pihak Yayasan TBCS, hingga RE yang memegang kendali keuangan di PT GSN, tak luput dari cecaran pertanyaan. Deretan perwakilan perusahaan lain, seperti petinggi PT KSK, Direktur PT BPK, Direktur PT EC berinisial AR, serta seorang saksi berinisial YCS, juga ikut dihadirkan di ruang periksa.
Anang memaparkan bahwa pemanggilan belasan saksi ini bukanlah rutinitas formalitas belaka, melainkan upaya krusial penyidik untuk merajut setiap alat bukti yang berserakan. Keterangan dari para saksi lintas instansi ini sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara skandal program makan siang tersebut.
Baca Juga: Begini Kronologi Ngerinya Mobil Balap Seruduk Kerumunan di Kotamobagu, 8 Orang Meninggal Dunia
Lebih jauh lagi, institusi penegak hukum ini sedang memburu jejak aset-aset gelap yang diduga kuat merupakan hasil penyelewengan uang negara demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Anang memberikan jaminan transparansi kepada masyarakat luas.
Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap penyelesaian kasus kakap ini, Kejagung memastikan seluruh rangkaian penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Institusi Adhyaksa tersebut berjanji akan mengawal jalannya penyidikan secara profesional, objektif, dan sepenuhnya independen.
Baca Juga: Kena Sindir Warga Gegara Mobil Mewah Nyangkut di Jalan Rusak, Bupati Lamsel Langsung Semprot Bawahan
Meski bertindak tegas, mereka memastikan setiap tahapan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak ada pihak yang terzalimi dalam prosesnya.
Sebagai catatan kelam dalam program nasional ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah mantan petinggi BGN. Mereka yang kini berstatus tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya.
Tak ketinggalan, ada pula LMI selaku Sekretaris Deputi BGN, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Asep Yusuf Soemantri, Glory Harimas Sihombing, dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.***