"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada asas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-wenang juga kita menentukan sanksi," tegas Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara.
Ia memastikan nasib karier anak pejabat tersebut kini berada di tangan Inspektorat dan terancam didepak secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik kepegawaian.***