"Ada kemungkinan (tidak diperpanjang kontrak), tapi kita periksa dulu, karena ada asas praduga tak bersalah dulu, BAP, dan tidak sewenang-wenang juga kita menentukan sanksi," tegas Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara.
Ia memastikan nasib karier anak pejabat tersebut kini berada di tangan Inspektorat dan terancam didepak secara tidak hormat jika terbukti melanggar kode etik kepegawaian.***
Artikel Terkait
Anjing Pelacak Dikerahkan, Polisi Bawa Pelaku ke Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok
Banjir Kritik, Dokter Tamara Jasmine Minta Maaf soal Komentar BPJS: Itu Opini Pribadi
Misteri Bunker di Sekolah Swasta Jaksel Belum Terbuka, Yayasan Minta Polisi Bongkar Usai Temuan Ratusan Senjata
Menkes Budi Gunadi Soroti Komentar Nakes soal Pasien BPJS, Tegaskan Empati Harus Jadi Prioritas
Endus Banyak Kejanggalan, Keluarga Winda Lorenza Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Sumut