Kasus ini terungkap setelah seorang warga menemukan potongan tubuh manusia di dalam sebuah karung yang berada di lapangan pada Selasa (4/8/2026). Karung tersebut sebelumnya dikira hanya berisi sampah karena telah berada di lokasi selama sekitar dua pekan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sebagai Kunaefi (51) dan menangkap Saepullah sebagai pelaku utama.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa bagian tubuh atas korban dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar yang kemudian dilapisi karung beras. Pelaku membawa beberapa bagian tubuh menggunakan sepeda motor ke kawasan Tanah Merah dan membuangnya di sebuah lapangan.
Baca Juga: Pelarian Berakhir di Banten, Polisi Ringkus Terduga Pemutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Sementara itu, potongan kaki korban dibuang ke aliran sungai di wilayah Pancoran Mas. Adapun pisau yang diduga digunakan dalam pembunuhan dibuang ke tempat sampah untuk menghilangkan barang bukti.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, peristiwa tragis tersebut dipicu pertengkaran yang terjadi di rumah kontrakan sebelum akhirnya berujung pada aksi pembunuhan dan mutilasi. ***