INSIBERNEWS - Kesabaran seorang ibu berinisial CH, warga Desa Warulor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, seakan sudah mencapai batasnya. Ia tak henti-hentinya mempertanyakan kejelasan hukum dan keseriusan pihak kepolisian atas tragedi kelam yang menimpa putri tercintanya.
Sang anak yang menjadi korban kekerasan seksual hingga kini tengah mengandung, namun ironisnya, terduga pelaku yang disebut-sebut sudah berstatus tersangka justru belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi.
Berdasarkan penuturan pihak keluarga, mimpi buruk yang menghancurkan masa depan korban itu bermula pada sore hari di 31 Desember 2025 silam. Kala itu, sekitar pukul 15.00 WIB, korban yang sedang bersantai bersama seorang temannya di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wonokerto tiba-tiba mendapat pesan WhatsApp.
Pesan tersebut rupanya berasal dari pria berinisial GA yang menanyakan posisi korban dan memintanya untuk segera menemuinya di suatu lokasi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Geram soal Dugaan Pemerasan Oknum Dishub Bekasi ke Sopir Truk, Minta Pelaku Dipecat!
Tanpa menaruh curiga, korban bersama rekannya menemui GA yang saat itu tengah nongkrong bersama teman laki-lakinya. Di momen itulah siasat licik mulai dijalankan, di mana korban disuguhi sebuah minuman yang nyatanya membuat kepalanya pusing hebat hingga tubuhnya lemas tak berdaya.
Dalam kondisi setengah sadar, korban lantas digiring ke sebuah kamar kos di wilayah Wiradesa, sementara teman perempuannya disuruh pulang lebih dulu, dan di tempat tertutup itulah dugaan rudapaksa terjadi.
Tragedi memilukan ini baru terendus pihak keluarga beberapa bulan berselang usai menaruh curiga lantaran korban tak kunjung datang bulan. Bak disambar petir di siang bolong, hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa gadis malang tersebut tengah hamil dengan usia kandungan menginjak tiga hingga empat bulan.
Baca Juga: Ledakan Amunisi Sisa Perang Dunia II Gegerkan Prancis, Picu Kebakaran Hutan di Gironde
Tak terima darah dagingnya dirusak, CH langsung mencari keadilan dengan melapor ke Polres Pekalongan pada 7 Mei 2026 melalui surat bernomor STTP/175/V/2026/SPKT.
"Sampai hari ini belum ada tindak lanjut kasus tersebut sejak kita laporkan pada tanggal 7 Mei 2026 lalu. Kami minta agar kepolisian segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku. Sudah tersangka, tapi kenapa sampai berbulan-bulan tidak ditahan? Bahkan sampai hari ini pelaku masih berkeliaran bebas," ratap CH dengan nada penuh kekecewaan saat diwawancarai pada Sabtu (1/8/2026).
"Coba saya cek dulu ya, Mas," ucap Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, dengan singkat ketika mendapat desakan dari awak media terkait lambannya tindakan penahanan terhadap terduga pelaku yang masih bebas menghirup udara segar di luar sana.
"Memang kita sedang melengkapi dulu prosesnya terkait alat bukti. Berkaitan terlapor, hari Senin sudah dijadwalkan undangan dan alih status," terang Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Fauzi Surya Chandra, memberikan dalih bahwa lambatnya penahanan dikarenakan penyidik kepolisian masih fokus mematangkan kelengkapan alat bukti.***