news

Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai

Sabtu, 11 Juli 2026 | 17:41 WIB
Menyoroti dugaan kasus pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani usai operasi tangkap tangan (OTT) KPK. (Instagram.com/@etiksuryani_ad1b)

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Salah satu yang terseret dalam perkara ini adalah Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Solo Raya pada Kamis, 9 Juli 2026.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Etik Suryani, dua pejabat lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni Richard Tri Handoko dan Tri Mulyono.

Baca Juga: Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus, Kejagung Tegaskan Penanganan Kasus Tetap Berjalan

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, KPK meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

KPK menjelaskan, Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo periode 2025-2030. Sementara Richard Tri Handoko merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, sedangkan Tri Mulyono menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana dari insentif pegawai di lingkungan BPKAD.

Baca Juga: KPK Bongkar Brankas Rahasia Bupati Sukoharjo, Sita Rp21,2 Miliar Uang Tunai hingga Emas Batangan

Dalam penyidikan awal, KPK menemukan adanya dugaan permintaan setoran dari insentif pegawai yang dikenal sebagai upah pungut.

Etik Suryani diduga meminta Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Dana tersebut kemudian disetorkan secara berkala.

Menurut KPK, praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2026. Dari hasil penghitungan sementara, total uang yang diduga diterima Etik Suryani mencapai sekitar Rp2,93 miliar.

Baca Juga: Rekor Dunia! 43 Juta Pelayat Padati Jalanan Iringi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran

Temuan tersebut menjadi dasar KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak yang diduga bertanggung jawab.

OTT KPK di Solo Raya Amankan Lima Orang

Sebelumnya, KPK melakukan operasi senyap di wilayah Solo Raya yang berujung pada penangkapan sejumlah pihak terkait kasus tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini